Pemuda Sabu Perkosa Anak Bos di Denpasar, Begini Kronologinya
RBN || Denpasar
Seorang pria berinisial DB (28), asal Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi setelah diduga memperkosa anak perempuan berinisial YAS (13) di rumah korban di Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Pelaku diketahui merupakan karyawan ayah korban.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, korban sedang berada di kamarnya ketika DB masuk dan membekap mulut korban agar tidak berteriak.
“Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak korban dengan cara mengancam anak korban,” kata Adi dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi tidak mampu menghadapi pelaku. Setelah melakukan aksinya, DB juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit sehingga tidak dapat bersekolah dan beraktivitas seperti biasa. Korban juga sempat tidak berani menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya karena takut dengan ancaman pelaku.
Sekitar satu minggu setelah kejadian, korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya, WER (31). Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar.
Polisi segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan DB. Pelaku kemudian ditangkap pada Senin (3/8/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, DB ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
DB dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber: Detik News
