RBN || Medan
Sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy senilai Rp141 miliar kembali ditunda. Penundaan dilakukan karena tuntutan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara belum selesai.
Sidang berlangsung di ruang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/8/2026). Dalam perkara tersebut, tiga mantan pejabat PT Inalum dan seorang Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk menjadi terdakwa.
Ketiga mantan pejabat Inalum tersebut yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019, serta Oggy Achmad Kosasi selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021.
Selain itu, Direktur Utama PT PASU, Joko Sutrisno, juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018-2024 tersebut.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, Rahmad, menyampaikan bahwa tuntutan belum selesai karena masih menunggu dari Kejati Sumut.
“Tuntutan belum turun dari Kejati Sumut yang mulia,” ujar Rahmad di hadapan majelis hakim.
Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis kemudian menanyakan kepada jaksa mengenai waktu penyelesaian tuntutan.
“Kapan bisa selesai tuntutannya?” tanya hakim Asad.
Jaksa kemudian memastikan tuntutan akan selesai dan siap dibacakan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
“Tuntutan akan siap Rabu 19 Agustus 2026 yang mulia,” jawab jaksa.
Sidang Ditunda hingga 19 Agustus
Setelah mendengar kepastian dari jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk mempersiapkan tuntutan dan membacakannya pada persidangan berikutnya.
Hakim kemudian menetapkan sidang agenda pembacaan tuntutan ditunda hingga Rabu, 19 Agustus 2026, pukul 14.00 WIB.
“Sidang agenda tuntutan ditunda ke hari Rabu 19 Agustus 2026 mendatang pada pukul 14.00 WIB. Demikian ya sidang ditutup,” kata hakim Asad.
Penundaan sidang tuntutan tersebut bukan yang pertama kali terjadi dalam perkara ini. Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan juga ditunda karena jaksa belum menyelesaikan tuntutan terhadap para terdakwa.
Perkara Korupsi Penjualan Aluminium
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy periode 2018-2024 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
Tiga mantan pejabat PT Inalum didakwa dalam perkara tersebut. Mereka adalah Dante Sinaga, Joko Susilo, dan Oggy Achmad Kosasi. Direktur Utama PT PASU, Joko Sutrisno, juga didakwa dalam perkara yang sama.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penjualan aluminium alloy dengan nilai perkara yang mencapai Rp141 miliar. Proses hukum terhadap para terdakwa kini memasuki tahap pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Dengan adanya penundaan terbaru, tuntutan terhadap para terdakwa dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 19 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB di PN Medan.
Sumber: Detik News











