RBN || Jakarta
Bareskrim Polri membongkar dua sindikat judi online (judol) yang terafiliasi dengan jaringan internasional di Kamboja. Salah satu sindikat menggunakan modus deposit melalui pulsa yang dinilai berpotensi menyasar anak-anak dan pelajar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan ponsel anak. Kemudahan melakukan deposit menggunakan pulsa membuat akses ke situs judi online semakin mudah.
Hal tersebut disampaikan Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026). Dia mengatakan Polri berkomitmen menindak praktik perjudian online di Indonesia.
“Pada kesempatan yang baik ini, kami dari Bareskrim Polri memiliki komitmen untuk melakukan penindakan terhadap praktik-praktik perjudian yang ada di Indonesia,” kata Wira.
Wira juga mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak saat menggunakan perangkat digital. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk mencegah anak terpapar judi online.
“Kemudian yang kedua, pada kesempatan yang baik ini juga kami menitipkan pesan moral kepada seluruh masyarakat Indonesia. Khususnya orang tua, para orang tua untuk bisa lebih teliti dalam mengawasi perilaku atau tingkah anak-anak kita,” ujarnya.
Wira menjelaskan modus deposit menggunakan pulsa terungkap dalam kasus pertama yang ditangani Bareskrim. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap sembilan orang yang tergabung dalam sindikat judi online internasional.
Sindikat tersebut diketahui memiliki server situs judi online yang berada di Kamboja. Salah satu metode yang digunakan untuk memudahkan pemain melakukan deposit adalah pembayaran melalui pulsa.
Menurut Wira, metode tersebut menjadi perhatian karena pulsa relatif mudah digunakan dan dapat tersedia langsung di ponsel. Kondisi ini dinilai dapat meningkatkan risiko anak-anak mengakses dan mencoba judi online.
“Karena dengan hasil pengungkapan kita di kasus pertama di mana judi ini bisa diakses dengan pulsa, maka tidak menutup kemungkinan anak-anak kita bisa terjerat atau mungkin bahkan bisa kecanduan dengan judi online,” jelasnya.
Karena itu, Wira meminta orang tua tidak hanya memperhatikan penggunaan kuota internet anak. Saldo pulsa pada ponsel juga perlu dipantau agar tidak digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan judi online.
“Oleh karena itu, kami berharap bisa memberikan pengawasan terutama di dalam penggunaan pulsa terhadap anak daripada Bapak Ibu sekalian. Mungkin ini yang perlu kami sampaikan,” pungkas Wira.
Selain mengungkap sindikat judi online yang menggunakan modus deposit pulsa, Bareskrim Polri juga melakukan penindakan terhadap jaringan judi online lainnya.
Penindakan dilakukan secara serentak di tiga markas judi online yang berada di wilayah Tangerang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Dengan adanya pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus judi online. Pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak dinilai penting untuk mencegah anak menjadi korban maupun pengguna judi online.
Sumber: Detik News











