RBN || Depok
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di sebuah rumah kontrakan di Cipayung, Depok, Selasa (11/8/2026). Dalam reka ulang tersebut, tersangka Saepul memperagakan 51 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak pembunuhan hingga pembuangan jasad korban.
Rekonstruksi dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP). Saepul hadir mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan dikawal ketat oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kanit 1 Kompol Dimitri Mahendra.
Kasus tersebut bermula pada 23 Juli 2026. Saepul diketahui mengenal korban K melalui aplikasi komunitas penyuka sesama jenis. Korban kemudian dibunuh di kontrakan Saepul di kawasan Cipayung, Depok.
Dalam rangkaian kejadian itu, korban sempat dibiarkan dalam kondisi sekarat sebelum akhirnya dimutilasi. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sebuah tanah kosong di Depok pada 24 Juli 2026.
Karung tersebut berada di lokasi selama beberapa hari tanpa diketahui warga berisi jenazah manusia. Pada Selasa (4/8/2026), warga yang mengira karung tersebut berisi sampah kemudian membakarnya. Dari kejadian itu, keberadaan jasad korban akhirnya diketahui.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menangkap Saepul di Pandeglang, Banten, pada 5 Agustus 2026. Saepul kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam rekonstruksi, 51 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara lebih rinci rangkaian tindakan tersangka, termasuk kejadian di kontrakan hingga proses pembuangan jasad korban.
Atas perbuatannya, Saepul dijerat Pasal 458 dan 459 KUHP terkait pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman hingga pidana mati.
Sumber: Detik News











