RBN || Jakarta
Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dituntut enam bulan penjara dalam perkara pengeditan tangkapan layar (screenshot) pemberitaan terkait aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026). Perkara ini berkaitan dengan unggahan di akun media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat yang memuat tangkapan layar pemberitaan mengenai pernyataan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Jaksa menilai Khariq terbukti mengubah isi tangkapan layar pemberitaan tanpa izin dari pihak yang terkait. Perubahan tersebut dilakukan dengan menimpa teks pada bagian judul sehingga menghasilkan informasi yang berbeda dari pemberitaan aslinya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di persidangan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Khariq secara sengaja melakukan perubahan terhadap tangkapan layar pemberitaan yang memuat pernyataan Said Iqbal. Menurut jaksa, terdakwa kemudian mengunggah hasil edit tersebut melalui akun media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat.
Jaksa menilai tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan dalam penggunaan data elektronik. Perubahan informasi dilakukan secara aktif dan membutuhkan kehendak serta kesadaran dari terdakwa.
“Perubahan terhadap informasi elektronik bukanlah akibat sampingan dari penggunaan data elektronik, melainkan merupakan tujuan yang memang dikehendaki olehnya,” ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam kasus tersebut, judul pemberitaan yang semula berbunyi “Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!” diubah menjadi “Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Gerakan Rakyat Indonesia”.
Jaksa menyatakan perubahan tersebut menyebabkan isi informasi yang disampaikan melalui unggahan media sosial berbeda dari pemberitaan sebelumnya.
Atas perkara tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Khariq Anhar. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan putusan terhadap perkara tersebut.
Sumber: Okezone











