RBN || Bandung
Bertempat di Mapolda Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto bersama Forkopimda Jabar memusnahkan barang bukti kejahatan seperti knalpot nonstandar (knalpot brong), miras dan narkoba OKT (obat keras tertentu) seperti tramadol dan lainnya.
KDM -sapaan akrab gubernur- mengapresiasi langkah Polda Jawa Barat dan jajaran dalam melindungi dan menjaga stabilitas kamtibmas di Jawa Barat. Secara khusus gubernur mengapresiasi jajaran kepolisian Polda Jabar yang serius melakukan razia knalpot brong.
“Jalan bukan pusat kebisingan. Jalan bukan pusat kesemerawutan. Jalan bukan pusat konflik. Maka harus dimulai dengan mendisiplinkan para pengendara kendaraan bermotor, khususnya roda dua, untuk menggunakan knalpot standar,” tegasnya, Jumat (7/8/2026).
Dari pengalamannya di Lembur Pakuan, bahkan sejak menjadi anggota DPR, ia terbiasa melakukan penertiban jika ada motor dengan knalpot brong.
“Kedepan Pemprov Jabar akan menyiapkan kenalpot standar sebagai pengganti. Nanti saya titipkan ke satuan lalu lintas, disimpan di pos polisi. Knalpot langsung ganti di tempat, baru boleh pulang,” jelasnya.
Namun penggantian knalpot tidak berlaku bagi semua motor. Hanya berlaku bagi motor sederhana yang pemiliknya tidak mampu membeli knalpot standar dengan harga mencapai Rp400.000.
Gubernur KDM juga mengapresiasi Polda Jabar yang aktif melalukan razia minuman keras, narkoba dan obat keras tertentu seperti tramadol.
“Kenapa ini menjadi fokus? Pertama, akses publik untuk mendapatkannya gampang. Karena ada di warung kecil yang ada di pinggir jalan. Sehingga kebijakan saya adalah ketika ditemukan bangunannya langsung dibongkar,” tegasnya.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto menyebutkan selama bulan Juni hingga Agustus 2026, Polda Jabar berhasil mengungkap 352 kasus kejahatan jalanan dengan 413 pelaku yang ditangkap. Selain itu, mengamankan 1.016 sepeda motor dan 12 kendaraan roda empat dari kasus pencurian kendaraan bermotor.
Selain kejahatan jalanan, ada penindakan narkotika, psikotropika, obat keras tertentu, dan minuman keras. Diantaranya diamankan 1.718,43 gram sabu, 2.917 gram ganja, 612 butir ekstasi, 618,86 gram tembakau sintetis, 822 butir psikotropika dan 2,72 juta butir obat keras tertentu, seperti tramadol. Selain itu, pihaknya berhasil mengamankan 25.000 botol minuman keras berbagai merek.
Khusus untuk obat keras tertentu yang menjadi perhatian gubernur, Polda Jabar sudah melakukan penegakan hukum terhadap 115 kasus obat keras tertentu dengan 128 tersangka. Dengan demikian, untuk kasus narkotika dan obat keras tertentu, Polda Jabar berhasil menyelamatkan 3,1 juta jiwa dengan nilai barang bukti sekitar Rp20 miliar lebih.
________________________
sumber: Diskominfo Provinsi Jawa Barat











