RBN || Jakarta
Upaya penyelundupan narkotika yang diduga akan diedarkan di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat berhasil digagalkan berkat ketelitian petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga binaan. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika seorang warga binaan berinisial FK kembali ke Rutan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menjelaskan bahwa petugas mencurigai gerak-gerik FK saat menjalani pemeriksaan badan (body checking) di pintu masuk rutan. Kecurigaan itu muncul ketika yang bersangkutan tampak kesulitan mengikuti prosedur pemeriksaan, khususnya saat diminta untuk jongkok.
Saat pemeriksaan berlangsung, sebuah bungkusan plastik berwarna hitam terjatuh dari tubuh FK. Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 8,54 gram, serta satu bungkus berisi hancuran tablet berwarna merah muda yang diduga merupakan narkotika jenis inex seberat 2,18 gram.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, FK mengaku barang tersebut diduga diterima dari seorang pengunjung dan rencananya akan diedarkan di dalam rutan atas kendali warga binaan lain berinisial DM. Sebagai imbalan, FK mengaku dijanjikan upah sebesar Rp1 juta. Keterangan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Menindaklanjuti temuan itu, petugas Rutan segera mengamankan FK beserta barang bukti, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Selanjutnya, kasus beserta barang bukti diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Wahyu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan integritas lingkungan pemasyarakatan. Ia menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun, baik warga binaan maupun petugas, yang terbukti terlibat dalam pelanggaran, khususnya peredaran narkotika di dalam rutan.
Keberhasilan menggagalkan dugaan penyelundupan ini menjadi bukti kewaspadaan petugas dalam menjalankan tugas sekaligus memperkuat komitmen Rutan Kelas I Jakarta Pusat dalam mendukung program Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba). Pihak rutan berharap langkah tegas tersebut dapat mencegah masuknya barang-barang terlarang serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Aparat kepolisian terus mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Sementara itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sumber: Detik News











