RBN || Makassar
Polisi menangkap pria berinisial SA alias A (38) terkait kasus pencurian kabel dan perlengkapan menara base transceiver station (BTS) di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.
SA ditangkap di rumahnya di Jalan Kerung-kerung, Makassar, pada Rabu (5/8/2026). Ia diduga membantu mengangkut barang hasil curian dan mengaku mendapat upah Rp100 ribu.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada 25 November 2025. Pemilik lokasi mengetahui kejadian setelah memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan seseorang masuk ke area kantor. Sejumlah kabel dan perlengkapan BTS kemudian diketahui hilang.
Barang yang dicuri berupa kabel power sepanjang 180 meter, rak BTS, serta enam gulung kabel optik sepanjang 70 meter. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Dari pemeriksaan, SA mengaku saat itu sedang mencari barang bekas menggunakan becak. Ia kemudian bertemu rekannya berinisial SJ yang meminta bantuan mengangkat kabel hasil curian ke atas gerobak.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan SA kini telah menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam pencurian tersebut.
Sumber: Detik News











