RBN || Jakarta
PT Insight Investments Management (PT IIM) dituntut membayar total Rp 83.073.304.680 dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1 triliun. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/8/2026).
Jaksa menuntut PT IIM membayar denda sebesar Rp 650 juta dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp 82.423.304.680. Jaksa menyatakan PT IIM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Untuk memenuhi pembayaran uang pengganti, aset PT IIM dapat disita dan dilelang apabila perusahaan tidak membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika hasil lelang tidak mencukupi, usaha PT IIM sebagai manajemen investasi dapat ditutup paling lama satu tahun.
Jaksa menyebut tuntutan diperberat karena PT IIM dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi serta melakukan perbuatan untuk memperoleh keuntungan di luar kewajaran. Sementara itu, hal yang meringankan ialah PT IIM mengakui perbuatannya, menyesal, dan belum pernah dihukum.
Jaksa menyatakan uang pengganti tersebut merupakan harta yang secara nyata diperoleh PT IIM dari rangkaian perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan reksa dana I-Next G2.
Sumber: Detik News











