4 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Divonis 6 Tahun Penjara

RBN || Jakarta

Empat terdakwa kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014-2015 masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, masing-masing terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 90 hari.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).

Empat terdakwa yang menjalani sidang putusan tersebut adalah mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017, Andi Maulana Adjie. Kemudian mantan Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016, Intan Apriadi.

Dua terdakwa lainnya adalah Gamaginta yang pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Syariah 1 LPEI periode 2017-2018 serta Komaruzzaman, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011-2016.

Ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum,” ujar Brelly saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan ekspor yang dinilai telah memperkaya PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 992.820.628.200 atau sekitar Rp 992,8 miliar.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian pembiayaan ekspor tersebut. Majelis juga menyatakan unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai bahwa telah memenuhi kerugian keuangan negara sejumlah Rp 992.820.628.200 yang terjadi sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dan pelaku lainnya. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menilai unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa,” kata hakim.

Terdakwa Dinilai Tidak Melakukan Pemeriksaan Agunan

Majelis hakim juga menguraikan sejumlah perbuatan yang dinilai terbukti dilakukan oleh para terdakwa dalam proses pembiayaan ekspor. Para terdakwa yang berperan sebagai pengusul pembiayaan disebut tidak melakukan pengecekan serta merchandise inspection atau pemeriksaan barang dagangan terhadap persediaan dan piutang usaha debitur yang digunakan sebagai agunan.

Hal tersebut dilakukan ketika pembiayaan ekspor nasional diberikan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit.

Selain itu, hakim menyatakan para terdakwa tidak memastikan validitas sejumlah data yang menjadi dasar pemberian pembiayaan. Di antaranya data mengenai luas lahan yang ditanami kelapa sawit, transaksi penjualan kepada pembeli, serta pembelian bahan baku dari para pemasok.

Para terdakwa juga dinilai tidak memastikan validitas data pendukung yang menjadi persyaratan pencairan fasilitas pembiayaan ekspor.

Menurut majelis hakim, rangkaian tindakan tersebut menjadi bagian dari perbuatan yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Pertimbangan yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dinilai menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

Sementara itu, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan meringankan. Para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa tidak memperoleh ataupun menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada keempat terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan sebelumnya yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (21/8/2026), jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, para terdakwa dituntut menjalani pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam putusan pada Senin (21/9/2026), majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan kepada masing-masing terdakwa.

Perkara korupsi pembiayaan ekspor LPEI ini merupakan perkara yang berbeda dari perkara LPEI yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan putusan tersebut, keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *