Dedi Mulyadi Ingatkan Penyadapan Tidak Boleh Digunakan untuk Kepentingan Politik
RBN || Bandung
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kewenangan penyadapan harus digunakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia mengingatkan agar penyadapan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik maupun tujuan lain di luar hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi saat menanggapi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri.
Dalam keterangannya pada Kamis (5/11/2026), Dedi menyampaikan apresiasi kepada Kapolri, Kabareskrim, dan seluruh jajaran kepolisian yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.
Ia menilai langkah aparat dalam mengusut kasus tersebut perlu diapresiasi. Meski demikian, proses penanganannya harus tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas dan profesionalitas.
Dedi juga berharap penanganan perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia menekankan bahwa Polri harus mampu melindungi masyarakat, terutama kelompok yang berada dalam posisi lemah.
Lebih lanjut, Dedi mengingatkan seluruh lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan agar tidak menggunakan kewenangan tersebut di luar ketentuan undang-undang.
Menurutnya, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum serta menjaga keamanan dan keselamatan negara, bukan untuk memenuhi kepentingan politik atau kepentingan lain yang bertentangan dengan hukum.
Ia menegaskan bahwa penggunaan kewenangan penyadapan harus tetap berada dalam koridor hukum agar tidak disalahgunakan dan merugikan hak masyarakat.
Sumber: Detik News


