KPK Terbitkan 6 SP3 Kasus Korupsi, Salah Satunya Perkara Sekjen DPR

  • Share
Ilustrasi. (Foto: Kompas.com)

RBN || Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus korupsi hingga pertengahan 2026. Penghentian penyidikan dilakukan karena tersangka meninggal dunia atau memenangkan praperadilan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026). Tiga perkara dihentikan karena tersangka meninggal dunia, yakni perkara Siman Bahar, eks Direktur Utama PT Loco Montrado; Kusnadi, eks Ketua DPRD Jawa Timur; dan Budhi Sarwono, eks Bupati Banjarnegara.

Sementara itu, tiga perkara lainnya dihentikan setelah tersangka memenangkan praperadilan. Ketiganya meliputi perkara Sekjen DPR RI Indra Iskandar terkait pengadaan rumah jabatan anggota DPR RI, Edward Omar Sharif Hiariej terkait dugaan suap dan gratifikasi, serta Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi dalam perkara yang sama.

Dewan Pengawas KPK juga mencatat lembaga antirasuah melakukan 762 penyadapan sepanjang semester I 2026. Seluruh pemberitahuan penyadapan tersebut disampaikan tepat waktu.

Sumber: Kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *