RBN || Jakarta
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akan menempuh upaya hukum melalui dua permohonan praperadilan sebagai bentuk pengujian terhadap proses penegakan hukum yang menjerat dirinya. Langkah tersebut mendapat respons dari Kejaksaan Agung dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, Kejaksaan Agung menghormati langkah hukum yang akan ditempuh oleh Febrie beserta tim kuasa hukumnya.
Senada dengan itu, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan bahwa institusinya siap menghadapi gugatan praperadilan dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Menurutnya, mekanisme praperadilan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik.
Rencana pengajuan dua gugatan praperadilan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa gugatan pertama akan ditujukan kepada Kejaksaan Agung untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta tindakan penahanan terhadap kliennya.
Sementara itu, gugatan kedua akan diajukan terhadap Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut akan menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan dalam proses penyidikan.
Firman menyatakan tim kuasa hukum menemukan sedikitnya sembilan dugaan kejanggalan atau potensi pelanggaran hukum acara pidana selama proses penanganan perkara. Dugaan tersebut, menurutnya, akan menjadi materi utama dalam permohonan praperadilan yang diajukan ke pengadilan.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula ketika ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri. Selanjutnya, penyidikan perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung yang kemudian menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dalam perkembangan berikutnya, Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Asabri serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Pengajuan praperadilan akan menjadi bagian dari mekanisme peradilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik sebelum perkara memasuki tahap persidangan. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Detik News











