RBN || Jakarta
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara terkait dugaan penyimpangan di sektor perberasan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas mafia pangan dan melindungi masyarakat.
Amran menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Minggu (2/8/2026). Ia mengatakan pemerintah bersama Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan terhadap produk beras, termasuk beras fortifikasi dan beras premium.
Pengawasan dilakukan dengan mengambil sampel produk dari berbagai daerah untuk menguji mutu, kandungan gizi, legalitas, serta kewajaran harga. Pemerintah menduga penyimpangan beras fortifikasi berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp71 triliun, sedangkan dugaan penyimpangan beras premium diperkirakan mencapai Rp98 triliun.
Amran menegaskan pemberantasan mafia pangan merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata niaga pangan sekaligus melindungi masyarakat agar mendapatkan pangan bermutu dan terjangkau.
Sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa juga menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah. Mereka menyatakan siap mengawal pemberantasan mafia pangan agar kebijakan tersebut berdampak langsung bagi konsumen dan petani.
Sumber: Antara News











