RBN || Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menggunakan lambang negara Garuda Pancasila dalam berbagai kegiatan. MK mencabut ketentuan yang melarang penggunaan lambang Garuda untuk keperluan di luar yang telah diatur dalam undang-undang.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (12/8/2026).
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan tersebut juga dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal itu sebelumnya mengatur larangan penggunaan lambang negara untuk kepentingan yang tidak termasuk dalam ketentuan undang-undang. Dengan dibatalkannya aturan tersebut, penggunaan lambang Garuda pada sejumlah atribut seperti kaos, topi, pakaian, maupun seragam tidak lagi dapat dipidana berdasarkan ketentuan tersebut.
MK menilai aturan dalam Pasal 237 huruf c KUHP memiliki substansi yang sama dengan Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Ketentuan dalam UU tersebut sebelumnya telah dibatalkan MK melalui Putusan Nomor 4/PUU-X/2012.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, penggunaan lambang Garuda Pancasila dalam kehidupan masyarakat sebenarnya sudah berlangsung secara luas. Lambang negara tersebut dapat ditemukan dalam berbagai bentuk, mulai dari penutup kepala, monumen, pakaian, hingga seragam siswa sekolah.
Menurut Enny, karena ketentuan dengan substansi serupa kembali dimasukkan ke dalam KUHP baru, pertimbangan hukum yang digunakan MK dalam putusan sebelumnya dapat diterapkan kembali dalam perkara ini secara mutatis mutandis.
Meski membatalkan larangan penggunaan lambang Garuda untuk keperluan tertentu, MK tidak mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
MK tetap mempertahankan Pasal 237 huruf b KUHP yang melarang pembuatan lambang untuk perseorangan, partai politik, organisasi, maupun perusahaan apabila bentuknya sama atau menyerupai lambang negara.
Enny menjelaskan, larangan tersebut tetap dibutuhkan untuk mencegah masyarakat salah membedakan antara lambang negara dengan simbol milik pihak lain.
“Hal tersebut akan mengakibatkan kekaburan makna atau nilai lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika jika tidak ditentukan larangannya,” tegas Enny.
Dengan putusan ini, MK membedakan antara penggunaan lambang Garuda Pancasila dalam kehidupan masyarakat dan pembuatan simbol yang menyerupai lambang negara. Penggunaan Garuda dalam berbagai atribut tidak lagi dapat dijerat berdasarkan Pasal 237 huruf c KUHP, sementara larangan membuat simbol yang menyerupai lambang negara tetap berlaku.
Sumber: SindoNews











