Transaksi Tanah dan Bangunan Rp30 Miliar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, DAJ Dampingi Korban

  • Share

RBN||Jakarta

Tim hukum Dhipa Adista Justicia (DAJ) melalui Marusaha, S.H., M.H. – Nicho Hezron, S.H.,M.H. – Jessie Hezron.S.H.,M.H. memberikan pendampingan hukum kepada pihak korban/pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana oleh PT. TRIPLE ACE terkait transaksi pembelian tanah dan bangunan senilai Rp30 miliar.

Laporan telah diterima di SPKT Polda Metro Jaya pada 15 Agustus 2026. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterima pelapor, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang, dengan ketentuan hukum sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.

Dalam uraian laporan, pihak korban disebut melakukan transaksi pembelian tanah dan bangunan pada tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp30 Milliar. Setelah muncul perkembangan hukum yang menurut pihak pelapor berpotensi menimbulkan kerugian terhadap korban, tim kuasa hukum mengambil langkah dengan menempuh jalur hukum melalui Kepolisian.

Advokat Jessie Hezron.S.H.,M.H selalu kuasa hukum koban menegaskan bahwa Kepastian dan Perlindungan Hukum bagi Klien Menjadi Prioritas.

“Langkah pelaporan merupakan bagian dari upaya memperjuangkan dan melindungi kepentingan hukum klien,” ujarnya kepada awak media di DAJ Law Firm office, Jakarta Barat, Sabtu (15/8/26).

Tim hukum akan mengawal proses tersebut secara profesional, mulai dari tahapan penyelidikan dan penyidikan hingga proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Nicho Hezron, S.H.,M.H. dari Dhipa Adista Justicia menegaskan pentingnya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat maupun pelaku usaha yang menghadapi persoalan dalam transaksi bisnis dan investasi.

Setiap masyarakat dan pelaku usaha berhak memperoleh kepastian serta perlindungan hukum. Kami hadir untuk memastikan kepentingan hukum klien diperjuangkan melalui prosedur hukum yang benar, profesional, dan terukur.

“Profesional, Tegas, dan Mengedepankan Proses Hukum,” tegasnya.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Law Firm Dhipa Adista Justicia dalam memberikan pendampingan hukum, khususnya terhadap perkara yang berkaitan dengan sengketa bisnis, investasi, transaksi properti, perkara perdata maupun dugaan tindak pidana.

DAJ menegaskan bahwa setiap perkara harus ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Marusaha, S.H., M.H. – Nicho Hezron, S.H.,M.H. – Jessie Hezron.S.H., M.H bersama tim Dhipa Adista Justicia akan terus mengawal perkembangan perkara dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan hak-hak hukum klien memperoleh perlindungan sebagaimana mestinya. (Red)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *