Jaringan Judol Internasional Promosi lewat Live Streaming, 14 Tersangka Ditangkap

  • Share
Foto: Kompas

RBN || Jakarta

Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online (judol) internasional yang memanfaatkan video dan live streaming sebagai sarana promosi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 14 tersangka di tiga lokasi di wilayah Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya mengatakan para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan operasional jaringan tersebut. Mereka terdiri atas telemarketing, customer service, streamer, teknisi teknologi informasi (IT), admin, hingga pengelola keuangan.

“Para pelaku ini mengelola situs judi online, berperan sebagai pengelola rekening deposit dan withdraw serta melakukan marketing ataupun pemasaran dalam bentuk video ataupun live streaming,” kata Wira di Bareskrim Polri, Jumat (14/8/2026).

Menurut Wira, seluruh aktivitas jaringan tersebut dikoordinasikan oleh admin yang juga disebut sebagai pemilik situs judi online. Sejumlah situs yang dikelola jaringan tersebut antara lain Desa Nonstop, Badut, Tawa Slot, Miyabi Slot, Doremi, Tongkrut, Mia Gacor, dan Top Global.

Jaringan tersebut tidak hanya beroperasi di Indonesia. Pemilik situs juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan warga negara Indonesia (WNI) sebagai admin maupun operator.

“Jadi ini kerja samanya sinergi ya antara di Kamboja yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Tangerang. Omzet antara Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2 miliar per bulan,” ujar Wira.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Pengungkapan jaringan judi online tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian online di wilayah Tangerang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sejak 31 Juli 2026.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat operasional jaringan tersebut. Dalam penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.

Barang bukti yang disita meliputi 46 telepon seluler, enam komputer, dua laptop, 45 kartu ATM, dua buku tabungan, uang tunai Rp100 juta, mata uang asing, serta sejumlah perhiasan emas.

Para tersangka kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan dan aliran dana yang lebih luas.

Polisi Telusuri Aset dan Rekening

Bareskrim Polri telah meminta pemblokiran sejumlah situs judi online yang dikelola jaringan tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selain melakukan pemblokiran situs, penyidik juga melakukan penelusuran aset atau tracing terhadap jaringan tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.

“Selanjutnya, saat ini kami sedang melakukan pengembangan untuk melakukan tracing aset terhadap kasus yang kedua tadi. Di mana ada beberapa web dan rekening yang sementara masih kami lakukan tracing dengan menggandeng PPATK,” kata Wira.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri sejumlah situs dan rekening yang diduga digunakan dalam operasional jaringan judi online internasional tersebut.

Sumber: Kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *