Penyuap Ketua Ombudsman Dijemput Paksa Setelah Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Kejagung

  • Share
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Kejaksaan Agung menjemput paksa seorang tersangka kasus dugaan suap terhadap Ketua Ombudsman RI setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Tindakan penjemputan paksa dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan tersangka diduga menerima uang dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara yang melibatkan Ketua Ombudsman RI.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Dalam perkara ini, tersangka bernama Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung menegaskan langkah penjemputan paksa dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Penyidik juga masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap tersebut.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *