RBN || Jakarta
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan mantan konsultan eks Mendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, ditahan untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis pada Selasa (12/5/2026).
Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan status tahanan kota yang sebelumnya dijalani Ibam telah berakhir pada 7 Mei 2026. Karena itu, majelis hakim memerintahkan terdakwa menjalani penahanan di rumah tahanan negara untuk melaksanakan pidana penjara yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa ditahan,” ujar hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Selain dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, Ibam juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
“Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata hakim. Ibam dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Ibam dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Sumber: Detik News











