Polisi Ungkap Teror Pembakaran Rumah di Pekalongan, Pelaku Ternyata Mantan Kekasih Korban

  • Share
Foto: Polres Pekalongan

RBN || Pekalongan

Kasus pembakaran rumah yang sempat viral di media sosial dan meresahkan warga Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku diketahui merupakan mantan kekasih korban yang diduga nekat melakukan aksi teror karena sakit hati usai hubungan asmara mereka berakhir.

Pelaku berinisial MJ (35), warga Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, kini telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Pekalongan bersama Polsek Karangdadap.

Kapolres Pekalongan Rachmad C Yusuf mengatakan, pelaku ditangkap saat diduga hendak melarikan diri ke Surakarta.

“Tersangka ditangkap, saat berupaya melarikan diri ke Surakarta pada Selasa (12/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Rachmad, Selasa (12/5/2026).

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap bahwa pelaku sebelumnya memiliki hubungan pribadi dengan korban. Namun setelah hubungan mereka kandas, MJ diduga menyimpan dendam dan mulai melakukan serangkaian ancaman hingga aksi pembakaran rumah.

“Pelaku sebelumnya memang memiliki hubungan dengan korban. Karena diduga tidak terima diputus cintanya, yang bersangkutan kemudian melakukan pengancaman hingga pembakaran rumah,” ungkapnya.

Polisi menyebut aksi pembakaran tersebut bukan terjadi satu kali. Rumah korban diduga telah beberapa kali menjadi sasaran teror oleh pelaku yang sama.

Selain membakar rumah, pelaku juga disebut kerap mengirim ancaman melalui pesan WhatsApp kepada korban. Seluruh pesan ancaman itu kini telah diamankan sebagai barang bukti penyidikan.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pasang gorden dalam kondisi terbakar, sepatu, sandal, sepotong sarung milik korban, serta rekaman CCTV yang sempat beredar luas di media sosial,” jelas Kapolres.

“Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan satu jerigen berisi air keras yang diduga digunakan untuk membakar, sebilah pisau, dan beberapa potong hoodie yang dikenakan saat menjalankan aksinya,” imbuhnya.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari kepolisian lantaran korban mengalami tekanan psikologis akibat teror yang berlangsung berulang kali. Polisi juga telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar merasa lebih aman.

“Korban mengalami ketakutan karena aksi teror ini terjadi berulang. Kami juga berupaya memberikan pendampingan psikologis agar korban dapat kembali merasa aman,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, MJ dijerat Pasal 308 ayat (1) subsider Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sumber: Tribunnews

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *