WN Belanda Dituntut 9 Tahun Penjara Usai Tanam Ganja di Kontrakan Denpasar

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Denpasar

Seorang warga negara Belanda bernama Nirul Rashim Abdoelrazak dituntut hukuman 9 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (19/05/2026). Terdakwa dinilai terbukti menanam dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja di rumah kontrakannya di kawasan Ubung Kaja, Denpasar, Bali.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum I Made Lovi Puspawan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP baru.

Jaksa menyebut terdakwa tanpa hak atau melawan hukum telah menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan jumlah melebihi ketentuan hukum, yakni lebih dari 1 kilogram atau lebih dari lima batang pohon.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Kasus ini bermula dari pengungkapan aktivitas penanaman ganja di sebuah rumah kontrakan di wilayah Ubung Kaja. Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar sambil menunggu agenda sidang berikutnya.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *