KPK Dukung Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. KPK menilai aturan tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mendukung proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini dilakukan pemerintah bersama DPR.
“KPK tentu mendukung proses-proses pengayaan pembahasan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Menurut Budi, pemberantasan korupsi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan aset yang berkaitan dengan perkara korupsi dapat dipulihkan untuk negara.
Selama ini, KPK telah melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan pemulihan aset. Upaya tersebut dilakukan melalui pencatatan dan penelusuran aset sejak awal perkara hingga perawatan aset yang telah disita. Langkah tersebut dilakukan agar nilai ekonomis aset tetap terjaga sehingga hasil lelang dapat diperoleh secara optimal.
Budi menyebut dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset juga datang dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum, akademisi, peneliti, serta lembaga yang memiliki perhatian terhadap isu perampasan aset.
Ia menilai aturan tersebut penting karena memiliki dua tujuan utama, yakni memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan mengoptimalkan pemulihan keuangan negara.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak diterapkan secara sewenang-wenang. Ia meminta aturan tersebut tidak digunakan sebagai alat kekuasaan untuk memeras masyarakat ataupun mengkriminalisasi lawan politik.
Sumber: Detik News
