RBN || Jakarta
Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga stabilitas fiskal nasional tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif pajak di tengah proses penguatan ekonomi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menolak usulan International Monetary Fund (IMF) yang menyarankan kenaikan bertahap Pajak Penghasilan (PPh) karyawan sebagai salah satu opsi menjaga defisit anggaran tetap di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026), saat menanggapi simulasi kebijakan dalam laporan IMF berjudul Selected Issues Paper: Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment. Dalam laporan itu, IMF memproyeksikan peningkatan investasi publik Indonesia sebesar 0,25 persen hingga 1 persen PDB dalam 20 tahun ke depan.
Meski mengapresiasi masukan tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan mengubah tarif pajak sebelum kondisi ekonomi benar-benar kuat. “Selama ini kita menjaga defisit di kisaran 3 persen. Usulan IMF menjadi masukan yang baik, tetapi sebelum ekonomi kuat, kita tidak akan mengubah tarif pajak,” ujarnya.
Menurutnya, strategi fiskal pemerintah saat ini tidak bertumpu pada kenaikan tarif, melainkan pada langkah struktural dan berkelanjutan. Pemerintah fokus memperluas basis pajak, menutup kebocoran penerimaan, serta membenahi sistem administrasi perpajakan agar lebih transparan dan efisien. Pendekatan ini dinilai lebih adil karena tidak langsung menambah beban masyarakat, khususnya pekerja yang masih memulihkan daya beli di tengah tekanan ekonomi global.
Dalam simulasi IMF, peningkatan investasi publik pada tahap awal diasumsikan dibiayai melalui pelebaran defisit. Selanjutnya, pembiayaan dilakukan melalui mobilisasi penerimaan negara, termasuk kenaikan bertahap PPh karyawan. IMF memperkirakan tambahan penerimaan sekitar 0,3 persen PDB dapat dihimpun secara gradual untuk menjaga defisit tetap di bawah 3 persen.
Namun, IMF menegaskan opsi tersebut bersifat ilustratif. Lembaga itu menilai kombinasi peningkatan investasi publik dan penyesuaian pajak tetap sejalan dengan aturan fiskal Indonesia.
Saat ini, tarif PPh Pasal 21 diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan skema progresif, mulai dari 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun, hingga 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
Purbaya menekankan bahwa struktur tersebut telah dirancang mencerminkan asas keadilan. Pemerintah meyakini pertumbuhan ekonomi yang kuat akan secara alami meningkatkan penerimaan negara melalui ekspansi usaha, investasi, dan penciptaan lapangan kerja, tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Sumber: KOMPAS.com











