RBN || Jakarta
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru terkait registrasi kartu seluler mulai 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat kini memiliki hak penuh untuk mengetahui sekaligus mengendalikan seluruh nomor telepon yang terdaftar menggunakan identitas mereka.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini disusun sebagai upaya menekan maraknya penipuan digital, spam, hingga kejahatan siber yang memanfaatkan nomor tanpa identitas jelas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu SIM kini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian penting dari perlindungan warga di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau Know Your Customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah,” ujar Meutya, Minggu (25/1/2026).
Salah satu poin utama dalam aturan baru ini adalah pembatasan jumlah nomor prabayar. Setiap pelanggan hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor pada satu operator. Artinya, seseorang masih bisa memiliki hingga sembilan nomor jika menggunakan tiga operator berbeda, namun tidak boleh lebih dari tiga nomor dalam satu penyedia layanan.
Kebijakan ini bertujuan mencegah praktik penimbunan kartu SIM atau SIM farming, yang selama ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.
Meutya mengungkapkan, selama ini masih ditemukan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk mendaftarkan puluhan bahkan ratusan nomor.
“Kami menemukan ada satu NIK yang bisa terhubung dengan sampai 100 nomor. Ini sangat rentan disalahgunakan, termasuk pencurian identitas yang membuat pemilik NIK dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang bukan dilakukan olehnya,” tegas Meutya.
Dalam aturan terbaru, Warga Negara Indonesia wajib melakukan registrasi menggunakan NIK yang dipadukan dengan data biometrik wajah. Sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor atau izin tinggal. Untuk pengguna di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan memakai identitas kepala keluarga.
Pemerintah juga mewajibkan seluruh kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif. Kartu SIM baru hanya dapat digunakan setelah proses registrasi biometrik berhasil diverifikasi, menutup celah lama yang memungkinkan kartu langsung aktif tanpa identitas resmi.
Selain memperketat registrasi, masyarakat kini diberi hak untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas nama mereka, memblokir nomor yang tidak dikenal, serta melaporkan jika nomor tersebut disalahgunakan.
Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan layanan pengecekan nomor melalui aplikasi resmi, situs web, hingga layanan SMS atau USSD.
Sumber: CNA











