RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis putusan hakim yang menggugurkan status tersangka Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, dalam sidang praperadilan. Langkah ini dilakukan untuk memahami secara menyeluruh pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam mengambil keputusan tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa analisis akan dilakukan oleh tim biro hukum KPK guna menentukan langkah lanjutan yang akan diambil penyidik dalam perkara ini.
Dalam prosesnya, KPK menegaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti sebelum menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
“Ketika kemudian pada waktu kita melakukan penyelidikan kita sudah menemukan dua alat bukti itu, maka sesuai dengan ketentuan undang-undang juga, kita melakukan laporan pada KPK penyelidik itu dalam bentuk LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi). Itu sudah dilaporkan pada pimpinan, oke layak untuk naik penyidikan,” ujar Natalia usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
KPK juga meyakini bahwa aspek material dalam penanganan perkara, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, telah terpenuhi. Meski demikian, lembaga tersebut tetap akan mempelajari pertimbangan hakim secara mendalam.
Selain itu, KPK membuka kemungkinan untuk kembali memeriksa Indra Iskandar dalam kasus yang sama. Namun, keputusan tersebut akan ditentukan setelah analisis terhadap putusan praperadilan selesai dilakukan.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan langkah final terkait kelanjutan kasus tersebut. Publik pun masih menantikan perkembangan berikutnya, termasuk potensi dibukanya kembali proses hukum terhadap Sekjen DPR tersebut.
Sumber: Detik News











