RBN || Jakarta
Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta, melaporkan Ketua LBH Merauke berinisial JTW ke Polda Metro Jaya terkait film dokumenter berjudul “Pesta Babi”. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Kuasa hukum Mama Sinta, Hamonangan Daulay, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi. Menurutnya, kliennya merasa keberatan karena wajah dan dirinya ditampilkan dalam film tanpa adanya izin maupun persetujuan terlebih dahulu dari dirinya maupun keluarga.
Mama Sinta mengaku merasa sakit hati dan kecewa setelah mengetahui dirinya muncul dalam film tersebut yang diputar di berbagai daerah. Ia mengatakan baru mengetahui keterlibatannya ketika diajak menonton film tersebut di Jayapura oleh seseorang bernama Tigor. Saat itu dirinya terkejut melihat wajahnya tampil di dalam film tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Sebelumnya, Mama Sinta juga sempat menyampaikan kekecewaannya karena merasa dimanfaatkan dalam gerakan penolakan proyek food estate di Papua Selatan. Ia menyebut dirinya tidak pernah memberikan izin untuk penggunaan wajah maupun ceritanya dalam film dokumenter tersebut. Dalam beberapa pernyataannya, Mama Sinta kini menyatakan mendukung proyek pemerintah di Papua Selatan demi memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya.
Sementara itu, sutradara film “Pesta Babi”, Dandhy Laksono, meminta publik tidak terburu-buru menghakimi keputusan Mama Sinta. Ia mengatakan masyarakat tidak mengetahui kondisi dan tekanan yang dihadapi Mama Sinta di Papua. Polemik terkait film “Pesta Babi” sendiri sebelumnya juga memicu berbagai perdebatan mengenai kebebasan berekspresi dan penolakan terhadap sejumlah pemutaran film di berbagai daerah.
Sumber: Detik News











