Sopir Taksi Online dalam Kasus Culik-Bunuh Kacab Bank Divonis Bebas

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Jakarta

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada sopir taksi online Eka Wahyu Hidayatullah dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank Mohamad Ilham Pradipta pada Senin (20/7/2026). Majelis hakim menyatakan Eka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana yang didakwakan jaksa.

Ketua Majelis Hakim Juandra menyatakan Eka hanya berperan sebagai sopir transportasi online yang disewa oleh seseorang bernama Boma dan tidak mengetahui adanya rencana penculikan terhadap korban.

“Menyatakan terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam semua dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Juandra saat membacakan amar putusan.

Hakim menjelaskan Eka tidak memiliki ide untuk menculik korban maupun mengetahui rencana tersebut. Ia hanya menerima pekerjaan sebagai sopir transportasi online yang dicarter pada 20 Agustus 2025.

“Terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah bukanlah pihak yang memiliki ide untuk menculik korban Mohamad Ilham Pradipta dan mengetahui tentang adanya penculikan korban Mohamad Ilham Pradipta. Bahwa terdakwa hanyalah seorang sopir transportasi online yang dicarter oleh Boma pada tanggal 20 Agustus 2025,” ujar hakim.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Eka telah meninggalkan lokasi parkir Lotte Mart sekitar pukul 15.00 WIB, sedangkan penculikan terhadap korban baru terjadi sekitar pukul 17.18 WIB. Selain itu, Eka dinilai tidak mengenal para pelaku sehingga tidak memiliki keterlibatan dalam aksi penculikan tersebut.

Sebelumnya, jaksa menuntut Eka dengan pidana penjara selama empat tahun serta membayar restitusi sebesar Rp40,6 juta. Namun, berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *