KJP Tahap II 2026 Disalurkan kepada 661.209 Peserta Didik
RBN || Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan penerima bantuan sosial biaya pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap II 2026.
Penyaluran gelombang pertama mencakup 661.209 peserta didik dengan total anggaran Rp1,50 triliun. Bantuan tersebut akan disalurkan pada September 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, penerima terdiri atas 491.566 peserta didik lanjutan dan 169.643 penerima baru.
Seluruh penerima gelombang pertama telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan penerimaan bantuan pendidikan.
“Hari ini saya telah menandatangani Keputusan Gubernur tentang besaran dan penerima bantuan,” ujar Pramono.
Menurut Pramono, penyaluran dilakukan bertahap agar proses verifikasi berjalan lebih cermat. Pemerintah ingin memastikan bantuan diberikan kepada peserta didik yang benar-benar memenuhi ketentuan.
Ia menegaskan, peserta didik yang memenuhi persyaratan tetap memiliki kesempatan memperoleh KJP. Namun, pemerintah perlu memastikan data penerima tidak tumpang tindih atau salah sasaran.
Untuk gelombang kedua pada Oktober, Pemprov DKI masih melakukan pemadanan terhadap 26.247 peserta didik. Mereka tercatat berada pada desil 1 sampai 5, tetapi masih membutuhkan klarifikasi kondisi ekonomi.
Pemeriksaan mencakup kepemilikan kendaraan roda empat, nilai Pajak Bumi dan Bangunan rumah, serta status anggota keluarga sebagai aparatur sipil negara.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki ketepatan penyaluran bantuan. Pemerintah juga menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai validitas penerima.
Selain itu, terdapat 40.166 anak yang masuk desil 1 sampai 5, tetapi belum mendaftarkan diri sebagai penerima KJP.
Pramono meminta Dinas Pendidikan melakukan pendekatan langsung untuk mendata dan memverifikasi kondisi anak-anak tersebut. Mereka akan diberikan informasi mengenai kesempatan memperoleh bantuan pendidikan.
Hasil verifikasi menjadi dasar penetapan penerima KJP gelombang kedua. Masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan dapat menghubungi layanan P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Layanan tersebut tersedia melalui telepon (021) 3528-9355 atau WhatsApp 0852-11247089.

