Gus Alex Akui Terima USD 85 Ribu dari Biro Travel Umrah

RBN || Jakarta

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengakui pernah menerima uang sebesar USD 85 ribu dari staf operasional biro travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang.

Pengakuan tersebut disampaikan Gus Alex saat bertanya kepada Nanang yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari.

Gus Alex mengatakan uang tersebut diberikan sebanyak dua kali. Pemberian pertama sebesar USD 45 ribu dan pemberian kedua sebesar USD 40 ribu.

Menurut Gus Alex, pemberian pertama dilakukan di kediamannya melalui seseorang bernama Muis. Uang USD 45 ribu tersebut diserahkan dalam bungkus kurma. Dari jumlah itu, USD 10 ribu disebut ditujukan untuk Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama (Kemenag).

“Saudara saksi membawa kurma dibungkus. Di dalamnya ada uang dalam mata uang dolar. Yang saya ingat sejumlah 45.000 US Dollar,” kata Gus Alex dalam persidangan.

Nanang membenarkan bahwa uang tersebut diserahkan melalui Muis. Menurut keterangan Nanang, pemberian itu merupakan ucapan terima kasih karena Pesona Mozaik mendapatkan kuota haji tambahan.

Gus Alex kemudian mengonfirmasi mengenai uang USD 10 ribu yang disebut untuk Rizky. Namun, Nanang mengaku lupa dan tidak mengetahui penyerahan uang tersebut kepada Rizky.

Gus Alex mengakui dari total USD 85 ribu yang diterimanya, USD 10 ribu merupakan uang yang diamanahkan untuk diserahkan kepada Rizky. Dengan demikian, uang yang disebut digunakannya berjumlah USD 75 ribu.

Ia juga mengaku telah mengembalikan uang USD 75 ribu tersebut ke rekening penampungan KPK pada sekitar September atau Oktober 2025, sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Gus Alex didakwa melakukan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Jaksa menyebut Gus Alex melakukan perbuatan tersebut bersama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *