Kemkomdigi Lindungi Sisa Kuota Internet Pelanggan agar Tidak Hangus

RBN || Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada Jumat (28/8/2026) dan ditujukan kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler.

Kebijakan ini menjadi pedoman pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Salah satu pokoknya berkaitan dengan perlindungan hak pelanggan atas sisa kuota internet.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, kebijakan tersebut merespons banyaknya keluhan masyarakat terkait kuota yang hangus setelah masa aktif paket berakhir.

“Kami menerima banyak aduan bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK,” ujar Meutya.

Melalui aturan tersebut, pemerintah ingin memastikan pelanggan memperoleh manfaat layanan sesuai pembayaran yang telah dilakukan. Operator juga diwajibkan menyediakan pilihan paket yang lebih fleksibel.

Pilihan tersebut dapat berupa paket dengan sistem akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa akumulasi, maupun bentuk layanan inovatif lainnya.

Operator juga harus memberikan perlindungan terhadap kuota yang belum digunakan. Mekanismenya dapat berupa rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau pengembalian dana.

Sisa kuota ditegaskan sebagai hak pelanggan yang dapat digunakan hingga habis. Operator dilarang mengenakan biaya tambahan untuk memperpanjang masa penggunaan kuota tersebut.

Selain perlindungan kuota, operator wajib memperjelas informasi layanan kepada pelanggan. Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, hingga kebijakan pemakaian.

Pelanggan juga harus memperoleh akses untuk memantau penggunaan dan sisa kuota melalui kanal yang terintegrasi. Mekanisme pengaduan turut diperkuat agar lebih mudah digunakan.

Operator seluler diberi waktu hingga 28 September 2026 untuk melaporkan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi. Laporan perkembangan selanjutnya wajib disampaikan setiap bulan.

Kemkomdigi akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan ketentuan tersebut dijalankan. Kebijakan ini diharapkan memperkuat perlindungan konsumen dalam ekosistem telekomunikasi nasional.

Dengan aturan tersebut, pelanggan tidak hanya memperoleh akses internet, tetapi juga kepastian atas manfaat layanan yang telah mereka bayar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *