Empat Pelaku Penculikan Kacab Bank M Ilham Pradipta Divonis Delapan Tahun Penjara

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Jakarta

Empat terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Mohamad Ilham Pradipta, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (20/7/2026). Keempat terdakwa tersebut yakni Reviando Aquinas Handi, Andre Tomatala, Emanuel Woda Bertho, dan Johanes Ronald Sebenan, yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penculikan terhadap korban.

Ketua majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penculikan sehingga masing-masing dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun.

“Menyatakan terdakwa I Reviando Aquinas Handi, terdakwa II Andre Tomatala, terdakwa III Emanuel Woda Bertho, dan terdakwa IV Johanes Ronald Sebenan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penculikan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun,” sambungnya.

Majelis hakim menilai hukuman tersebut diperberat karena tindakan para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban, serta meresahkan masyarakat.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Mohamad Ilham Pradipta meninggal dunia, perbuatan para terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat,” kata hakim.

Kasus pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta melibatkan total 18 terdakwa yang terdiri atas oknum prajurit TNI dan pelaku dari unsur sipil. Sebelumnya, tiga terdakwa dari unsur TNI telah lebih dahulu dijatuhi vonis, sementara 15 terdakwa sipil menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berdasarkan dakwaan jaksa, penculikan dan pembunuhan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya para terdakwa untuk mencuri dana dalam rekening dormant senilai sekitar Rp455 miliar. Korban diduga diculik dan dianiaya hingga meninggal dunia karena dianggap memiliki peran penting dalam proses pemindahan dana tersebut.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *