Polda Metro Jaya Buka Posko Aduan Korban Penipuan Hanania Travel

  • Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban penipuan perjalanan umrah yang dikelola Hanania Travel. Pembukaan posko ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dalam kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa posko pengaduan dibuka untuk mengakomodasi para calon jemaah maupun masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan penipuan tersebut. Melalui posko ini, polisi berharap dapat memperoleh data yang lebih lengkap mengenai jumlah korban, kerugian yang dialami, serta kronologi kejadian yang dialami masing-masing pelapor.

Masyarakat yang merasa menjadi korban dipersilakan datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa dokumen pendukung, seperti bukti pembayaran, identitas diri, perjanjian perjalanan, maupun bukti komunikasi yang berkaitan dengan keberangkatan umrah. Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan pengaduan melalui nomor WhatsApp 0813-1400-141 untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai proses pelaporan.

“Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Budi, keterlibatan para korban dalam memberikan laporan dan bukti sangat penting untuk mendukung proses penyelidikan yang sedang berjalan. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh penyidik dan dijadikan bahan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak penyelenggara perjalanan umrah tersebut.

Pembukaan posko pengaduan juga menjadi upaya kepolisian untuk memastikan seluruh korban mendapatkan akses pelaporan yang mudah dan terkoordinasi. Dengan adanya pendataan yang terpusat, penyidik dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai skala kasus, jumlah korban, serta total kerugian yang ditimbulkan.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk tidak ragu melapor dan segera menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki. Kepolisian juga meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dengan memastikan legalitas perusahaan, izin operasional, serta rekam jejak penyelenggara sebelum melakukan pembayaran atau pendaftaran.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Polisi berharap keberadaan posko pengaduan dapat membantu proses penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi para korban yang menantikan penyelesaian kasus tersebut.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *