RBN || Tangerang
Seorang pria berinisial S (40) ditangkap polisi setelah terjaring razia malam yang digelar Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (29/5/2026) dini hari. Petugas mencurigai pelaku karena terlihat gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, mengatakan, “Setelah dihentikan dan diperiksa, pria berinisial S (40), seorang wiraswasta, kedapatan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya.”
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggeledah kontrakan pelaku di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut ditemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto sekitar 1.011 gram serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1 kilogram ganja.
Menurut pengakuan pelaku, ganja tersebut akan dijual dalam paket-paket kecil kepada pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Polisi menyita seluruh barang bukti dan membawa pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui Operasi Cipta Kondisi dalam rangka JAGA JAKARTA+. Temuan tersebut menunjukkan bahwa razia rutin tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban masyarakat, tetapi juga mampu mengungkap tindak pidana lain yang berpotensi meresahkan warga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Sumber: Detik News











