RBN || Riau
Kasus kematian anggota polisi berinisial Bripda NS yang terjadi di barak Polda Kepulauan Riau, Batam, kini resmi naik ke tahap penyidikan, Kapolda Kepri Asep Safrudin menyampaikan pada Rabu, 15 April 2026 bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi dan pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Berdasarkan hasil autopsi sementara yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan melibatkan dokter forensik eksternal dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, ditemukan adanya unsur kekerasan sebagai penyebab kematian korban, “Dari hasil autopsi ditemukan penyebab kematian karena adanya tindakan kekerasan, hal ini menjadi dasar penyidik untuk mendalami motif dan kronologi kejadian,” ujar Asep Safrudin pada Rabu, 15 April 2026.
Dalam perkembangan kasus ini polisi telah menetapkan satu tersangka utama yakni Bripda AS, namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, “Masih didalami apakah ada pelaku lain yang terlibat,” kata Asep Safrudin, sementara satu korban lainnya yakni Bripda JB dilaporkan dalam kondisi baik dan masih menjalani perawatan sehingga dapat memberikan keterangan tambahan terkait peristiwa tersebut.
Kapolda Kepri menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan terbuka meskipun melibatkan anggota internal, “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan anggota kami sendiri,” ujarnya, ia juga memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh baik melalui mekanisme pidana maupun kode etik hingga kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti bersalah.
Selain itu, kepolisian turut menekankan transparansi dalam penanganan perkara dengan melibatkan pihak eksternal dalam proses autopsi guna menjaga kepercayaan publik, langkah ini diambil agar hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif tanpa menimbulkan keraguan di masyarakat.
Di akhir pernyataannya pada Rabu, 15 April 2026, Asep Safrudin menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bripda NS yang bertugas di Ditsamapta Polda Kepri serta permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat, “Kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas kejadian ini,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: Liputan6











