RBN || Jakarta
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya dalam melindungi anak di ruang digital dengan menyisir dan memverifikasi akun pengguna anak di berbagai platform media sosial. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa aturan tersebut mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mengidentifikasi layanan yang berpotensi diakses anak serta menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat.
“Kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia,” ujar Alexander dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4).
Ia menjelaskan, keberhasilan implementasi PP Tunas akan diukur melalui dua indikator utama, yakni tingkat kepatuhan platform digital dalam menerapkan perlindungan anak secara menyeluruh, serta penurunan kasus eksploitasi, perundungan, dan paparan konten negatif terhadap anak di ruang digital.
Dalam pengawasan tersebut, Komdigi melakukan verifikasi terhadap profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) dari setiap platform guna menentukan standar perlindungan yang harus diterapkan.
Hasil evaluasi terbaru menunjukkan bahwa Meta telah memenuhi ketentuan secara penuh. Sementara itu, platform seperti Roblox dan TikTok masih dalam tahap penyesuaian.
Di sisi lain, Google dikenakan sanksi teguran tertulis pertama karena dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perlindungan anak sebagaimana diatur dalam PP Tunas. Komdigi memberikan waktu tujuh hari bagi Google untuk segera melakukan perbaikan.
Komdigi berharap seluruh platform digital dapat berkolaborasi aktif dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehingga generasi muda Indonesia dapat tumbuh dan berkembang tanpa terpapar risiko konten berbahaya di dunia maya.
Sumber: CNN Indonesia











