RBN || Jakarta
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap maraknya penipuan melalui telepon dengan memblokir 3.000 nomor ponsel yang terindikasi melakukan panggilan spam. Para pelaku diketahui menggunakan modus mencatut nama anggota DPR RI hingga pejabat publik untuk meminta sumbangan kepada masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan laporan terkait praktik penipuan semacam ini terus meningkat dan banyak menyasar berbagai kalangan, termasuk anggota DPR sendiri.
“Banyak sekali laporan aduan nomor telepon yang masuk. Ini mungkin yang paling banyak kena Bapak-Ibu anggota DPR. Jadi (pelaku) berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik kemudian minta sumbangan. Terkait impersonation ini, ada 3.000 nomor telepon yang sudah kita blokir,” ujar Meutya, dikutip dari Antara, Selasa (19/5/2026).
Selain menangani kasus pencatutan identitas pejabat, Komdigi juga melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan digital lainnya. Sebanyak 2.500 nomor telepon lain diblokir karena diduga digunakan untuk penipuan umum.
Tak hanya itu, pemerintah juga menutup akses terhadap 13.000 nomor ponsel yang terhubung dengan praktik investasi bodong, judi online, hingga penipuan transaksi jual beli daring.
Meski jumlah nomor yang diblokir cukup besar, Meutya menilai kasus penipuan sebenarnya jauh lebih banyak. Rendahnya tingkat pelaporan masyarakat disebut menjadi salah satu kendala utama dalam memberantas kejahatan siber.
Karena itu, ia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan nomor mencurigakan agar dapat segera ditindak bersama operator seluler.
“Silakan langsung dilaporkan supaya bisa kita lakukan pemblokiran atau pemutusan akses dari nomor tersebut, bekerja sama dengan para opsel (operator seluler),” tegasnya.
Di sisi lain, Meutya juga menyoroti ancaman baru di dunia digital, yakni penyalahgunaan teknologi deepfake berbasis kecerdasan buatan atau AI. Menurutnya, teknologi manipulasi digital tersebut kini menjadi ancaman serius yang berpotensi merugikan masyarakat dalam skala besar.
Ia menyebut Amerika Serikat saat ini menjadi negara dengan kasus deepfake tertinggi, dengan total kerugian mencapai USD 2,19 miliar atau sekitar Rp38,7 triliun.
Sementara di Indonesia, data dari Satuan Tugas Anti-Scam bersama Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan kerugian masyarakat akibat penipuan daring telah mencapai Rp9,1 triliun.
“Ini belum ditambah dampak kerusakan dari judi online dan juga dampak kerusakan dari pornografi,” pungkas Meutya.
Sumber: Liputan6











