Pengadilan Uni Eropa Putuskan Platform Digital Harus Bayar Konten Jurnalisme

  • Share
Ilustrasi. (Foto: Daily)

RBN || Berlin

Mahkamah Uni Eropa atau Court of Justice of the European Union (CJUE) menegaskan bahwa negara-negara anggota Uni Eropa berhak mewajibkan platform digital, termasuk perusahaan teknologi besar seperti Meta, untuk membayar kompensasi kepada perusahaan media atas penggunaan konten jurnalistik mereka.

Putusan yang diumumkan pada 12 Mei itu dinilai sebagai kemenangan penting bagi industri media di Eropa di tengah persaingan dengan raksasa teknologi digital.

CJUE menyatakan mekanisme “hak terkait” atau related rights sah secara hukum. Melalui mekanisme tersebut, platform digital diwajibkan membayar royalti ketika memanfaatkan atau mengeksploitasi konten berita milik organisasi pers.

Kasus ini bermula dari sengketa antara Meta dan otoritas regulator media Italia, AGCOM, pada 2023. Saat itu, AGCOM menetapkan aturan penghitungan pembayaran yang harus diberikan platform digital kepada perusahaan pers berdasarkan hukum hak cipta Italia yang mengacu pada regulasi Uni Eropa terkait hak cipta digital.

Meta menilai regulator Italia melampaui kewenangannya dan membawa kasus tersebut ke pengadilan administratif regional Lazio. Karena kompleksitas hukum yang cukup tinggi, perkara kemudian diteruskan ke CJUE untuk diputuskan.

Dalam putusannya, CJUE menegaskan bahwa kewajiban pembayaran hanya berlaku jika platform benar-benar menggunakan atau mengeksploitasi konten jurnalistik.

Pengadilan juga menegaskan bahwa perusahaan media memiliki hak untuk mengizinkan penggunaan gratis ataupun menolak penggunaan kontennya. Sebaliknya, platform digital tidak dapat dipaksa membayar jika mereka tidak memanfaatkan konten berita tersebut.

Selain itu, CJUE turut menguatkan kewenangan regulator untuk mewajibkan platform digital mengikuti proses negosiasi pembayaran dengan perusahaan pers.

Pengadilan menyebut regulator dapat meminta platform menjaga visibilitas konten berita selama proses negosiasi berlangsung serta menyerahkan data yang dibutuhkan untuk menghitung besaran kompensasi.

Menurut CJUE, hanya platform digital yang memiliki data lengkap terkait pendapatan dan nilai ekonomi yang dihasilkan dari distribusi konten jurnalistik. Kondisi itu membuat perusahaan media sering berada pada posisi yang lebih lemah saat bernegosiasi.

Pengadilan juga menyoroti potensi penyalahgunaan kekuatan platform digital. CJUE menilai pengurangan tampilan berita selama negosiasi dapat menjadi alat tekanan yang merugikan media.

Putusan ini mendapat perhatian besar di Prancis, yang selama ini menjadi salah satu negara paling aktif mendorong akuntabilitas perusahaan teknologi terhadap industri jurnalistik.

Pada akhir Maret lalu, parlemen Prancis mengesahkan rancangan undang-undang yang diusulkan anggota parlemen Erwan Balanant. Regulasi itu bertujuan memperkuat kewenangan regulator media dan digital Prancis, Arcom, dalam meminta transparansi data dari platform digital dan menentukan nilai pembayaran kepada media jika negosiasi menemui jalan buntu.

Rancangan undang-undang tersebut kini masih dibahas Senat Prancis dan dijadwalkan masuk agenda pembahasan pada 16 Juni mendatang.

Sejumlah pengamat menilai putusan CJUE menjadi sinyal kuat bahwa Uni Eropa semakin serius menekan perusahaan teknologi global agar berbagi keuntungan ekonomi dengan organisasi media sebagai produsen konten asli di era digital.

Sumber: SindoNews

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *