RBN || Jakarta
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan kondisi memprihatinkan terkait maraknya judi online di Indonesia. Berdasarkan data pemerintah, hampir 200 ribu anak diketahui telah terpapar judi daring, termasuk sekitar 80 ribu anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.
Pernyataan itu disampaikan Meutya saat menghadiri kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu. Ia menilai kondisi tersebut menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya.
Menurutnya, pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs atau penegakan hukum semata. Pemerintah juga perlu memperkuat edukasi dan literasi digital masyarakat agar bahaya judi online semakin dipahami.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.
Meutya juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak sosial yang ditimbulkan judi online, terutama terhadap perempuan dan anak-anak. Ia menyebut banyak keluarga mengalami persoalan ekonomi hingga konflik rumah tangga akibat kecanduan judi daring.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.
Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjut Meutya, terus melakukan pemblokiran terhadap situs maupun konten judi online. Namun, ia menegaskan upaya itu perlu didukung kerja sama lintas lembaga agar lebih efektif.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” ujarnya.
Selain itu, Meutya menyoroti semakin masifnya iklan judi online di media sosial yang dinilai agresif menyasar pengguna internet di Indonesia. Pemerintah, kata dia, telah meminta sejumlah platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menghapus konten terkait perjudian daring.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tegasnya.
Ia pun mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, hingga keluarga untuk ikut berperan dalam mencegah penyebaran judi online di lingkungan sekitar.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tuturnya.
Sumber: Antara News











