RBN || Surabaya
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus peredaran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan modus dengan membeli beras tanpa label dari petani dan toko, kemudian mengemas ulang menggunakan karung SPHP berukuran 5 kilogram.
Namun, isi beras dalam kemasan tersebut tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Tersangka hanya mengisi sekitar 4,9 kilogram per kemasan. Ini dilakukan untuk meraup keuntungan,” ujar Farris, Rabu (15/4/2026).
Dari praktik tersebut, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per ons atau sekitar Rp3.000 untuk setiap karung.
Selain melakukan pengurangan takaran, tersangka juga diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai produsen maupun distributor beras SPHP.
“Tersangka tidak memiliki dokumen penunjukan dari Bulog,” tegasnya.
Aksi ilegal ini telah berlangsung sejak April 2025 dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen, khususnya dalam program pangan yang seharusnya menjamin harga dan kualitas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 400 karung beras SPHP ukuran 5 kilogram, karung kosong, alat jahit, timbangan, serta berbagai perlengkapan pengemasan lainnya.
Sementara itu, perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho, menegaskan bahwa beras yang beredar dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog.
“Penyaluran beras SPHP hanya melalui delapan saluran resmi, seperti pasar rakyat, koperasi, hingga toko modern,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp6 miliar.
Sumber: JPNN











