RBN || Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang melibatkan tersangka Samin Tan mencapai Rp17,7 triliun. Nilai kerugian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Kamis (16/7/2026).
Anang mengatakan perhitungan kerugian negara telah selesai dilakukan. Namun, pihaknya belum merinci sumber kerugian tersebut, termasuk apakah berasal dari sektor pajak atau komponen lainnya. Ia menjelaskan, perhitungan kerugian dilakukan berdasarkan aktivitas yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025 atau 2026.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Samin Tan diketahui merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) perusahaan tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan telah dicabut pada 2017. Meski demikian, perusahaan diduga tetap melakukan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.
Penyidik menduga aktivitas tersebut dilakukan dengan menggunakan perizinan yang tidak sah serta melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan di sektor pertambangan. Dugaan praktik tersebut dinilai mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara dan hingga kini masih terus didalami oleh Kejaksaan Agung.
Sumber: Detik News











