RBN || Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap berstatus tersangka setelah Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu (15/7/2026). Sprindik tersebut diterbitkan menyusul pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tiga sprindik tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau, dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.
Menurut Anang, penerbitan sprindik dilakukan untuk melanjutkan proses penyidikan yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri. Status tersangka Febrie tidak berubah karena telah ditetapkan lebih dahulu oleh penyidik Polri sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Ia menambahkan, sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justicia menjadi kewenangan penyidik Kejagung. Meski demikian, proses penyidikan akan tetap dilakukan secara sinergis dengan penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk melalui mekanisme supervisi. Selain itu, Komisi III DPR RI juga akan melakukan pengawasan terhadap jalannya proses penyidikan.
Dengan diterbitkannya tiga sprindik tersebut, Kejagung memastikan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Detik News











