KPK Kembali Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, Amankan Dokumen Penting Dugaan Kasus Pemerasan

  • Share
Gedung KPK. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

RBN || Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Pada Kamis (16/7/2026), penyidik menggeledah sejumlah rumah milik para tersangka, termasuk kediaman Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sukoharjo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Etik diduga menerima setoran dari insentif pegawai di lingkungan BPKAD. Setoran tersebut disebut mencapai sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai.

Menurut KPK, praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa kepemimpinan sebelumnya. Dugaan ini diperkuat oleh sejumlah keterangan dan barang bukti yang kini tengah didalami penyidik.

Dalam rangkaian penyidikan yang dilakukan selama sepekan terakhir, tim KPK juga telah menggeledah Kantor Bupati Sukoharjo dan beberapa kantor dinas di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa perangkat elektronik, dokumen, uang tunai, hingga perhiasan.

Selain itu, rumah Bupati Etik turut menjadi fokus penyidikan setelah diduga digunakan sebagai safe house untuk menyimpan sekitar 2,5 kilogram emas yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *