RBN || Jakarta
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat. Laporan tersebut dibuat setelah Abu Janda diduga menyebut masyarakat Sumbar sebagai “suku barbar” dalam sebuah pidato yang beredar di media sosial.
“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujar Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Menurut DPP IKM, pernyataan tersebut dinilai melukai hati masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu konflik sosial. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan secara profesional dan adil tanpa memandang latar belakang pelaku.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengatakan laporan tersebut menggunakan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait ujaran kebencian bermuatan SARA. DPP IKM juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman video pidato berdurasi sekitar sembilan menit yang beredar di media sosial.
Sementara itu, Abu Janda membantah tuduhan telah menghina masyarakat Sumatera Barat. Ia mengaku tidak memiliki niat menyerang masyarakat Minangkabau dan menilai laporan tersebut muncul karena adanya pihak yang tidak menyukainya.
Sumber: Detik News











