RBN || Jakarta
Gelombang perlindungan anak di ruang digital semakin menguat di Eropa. Setelah Prancis menyetujui rancangan undang-undang pelarangan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez menyatakan komitmennya melindungi generasi muda dari apa yang ia sebut sebagai “wild west digital” — dunia maya yang belum tertata dan penuh risiko.
“Anak-anak kita saat ini terpapar ruang yang seharusnya tidak mereka jelajahi sendirian, ruang yang sarat dengan ketergantungan, kekerasan, pornografi, manipulasi, dan intimidasi,” ujar Sánchez saat mengumumkan rencana pembatasan usia penggunaan media sosial di Spanyol.
Dorongan regulasi ini muncul seiring meningkatnya kekhawatiran para ahli terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak. Peneliti senior think tank Bruegel di Brussel, Paul O. Richter, menegaskan bahwa anak-anak berada pada fase perkembangan kognitif yang rentan.
“Berbagai penelitian menunjukkan korelasi kuat antara penggunaan media sosial dan gangguan kesehatan mental, termasuk kecemasan dan perubahan cara kerja otak,” kata Richter kepada DW.
Dukungan juga datang dari tingkat Uni Eropa. Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen secara terbuka mendukung pembatasan usia media sosial di seluruh UE, sejalan dengan langkah Australia yang menetapkan batas usia 16 tahun.
Selain Prancis dan Spanyol, sejumlah negara Eropa tengah menyiapkan langkah serupa. Denmark telah menyepakati kebijakan lintas partai untuk membatasi akses media sosial demi melindungi anak dan remaja dari kekerasan daring. Italia mengajukan rancangan undang-undang yang turut mengatur aktivitas influencer anak di bawah 15 tahun. Yunani, Portugal, Austria, hingga Inggris juga sedang mengkaji pembatasan atau mekanisme persetujuan orang tua.
Pada November 2025, Parlemen Eropa bahkan merekomendasikan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, dengan kemungkinan akses terbatas bagi usia 13–16 tahun melalui izin orang tua.
Salah satu mekanisme yang dipertimbangkan adalah verifikasi usia melalui Identitas Digital Uni Eropa. Sistem ini memungkinkan pengguna membuktikan usia tanpa membuka data pribadi sensitif.
Namun, aktivis hak digital dari Prancis, Marc Damie, menilai larangan usia semata tidak cukup. Ia mengingatkan bahwa masalah utama terletak pada desain platform itu sendiri.
“Fitur seperti infinite scrolling dan autoplay sengaja dirancang untuk membuat orang kecanduan. Larangan usia hanya bersifat simbolis jika struktur ini tidak diubah,” ujarnya.
Richter menambahkan, Uni Eropa sebenarnya memiliki kekuatan melalui Digital Services Act (DSA) untuk memaksa platform teknologi besar mengubah algoritma yang berisiko bagi anak. Sayangnya, implementasi aturan tersebut dinilai belum optimal.
Di tengah kritik dan tantangan, satu pesan menguat: perlindungan anak di dunia digital tidak lagi bisa ditunda. Sejumlah pakar bahkan mendorong Uni Eropa berinvestasi pada platform media sosial alternatif buatan Eropa yang lebih sejalan dengan nilai demokrasi dan perlindungan pengguna.
“Kita tidak bisa terus menjadi sandera perusahaan teknologi besar asing,” kata Damie.
Langkah-langkah ini menandai babak baru upaya Eropa membangun ruang digital yang lebih aman, beretika, dan berpihak pada masa depan generasi muda.
Sumber: Detik News











