RBN || Jakarta
Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengembalikan dua arca perunggu Buddha kuno asal Indonesia yang sebelumnya dicuri dari situs arkeologi dan diperdagangkan secara ilegal di pasar barang antik internasional. Pengembalian tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam mengembalikan warisan budaya yang hilang akibat praktik penjarahan.
Kantor Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York mengungkapkan bahwa kedua arca tersebut merupakan bagian dari jaringan perdagangan benda purbakala yang melibatkan pedagang barang antik asal Inggris, Douglas Latchford. Setelah berpindah tangan kepada seorang kolektor di Amerika Serikat, artefak tersebut akhirnya dikembalikan secara sukarela kepada Indonesia.
Menurut Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, kolektor tersebut menyerahkan total 34 benda purbakala asal Kamboja dan Asia Tenggara yang dibelinya dari Douglas Latchford pada akhir 2021. Dua di antaranya merupakan artefak asal Indonesia yang kemudian dipulangkan melalui upacara repatriasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia.
Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas perdagangan ilegal karya seni dan benda purbakala hasil pencurian maupun penjarahan. Ia menyatakan akan terus bekerja sama dengan Homeland Security Investigations (HSI) untuk menghentikan praktik perdagangan benda-benda bersejarah serta mengembalikan artefak ke negara asalnya.
Dua artefak yang dipulangkan merupakan arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri yang diperkirakan berasal dari abad ke-8. Masing-masing memiliki tinggi sekitar 40,6 sentimeter dan 50,8 sentimeter.
Hasil penyelidikan menunjukkan kedua arca tersebut dijarah dari situs arkeologi di Indonesia beberapa dekade lalu sebelum dijual kepada Douglas Latchford yang bermukim di Bangkok. Pada periode 2003 hingga 2007, Latchford kemudian menjual arca tersebut bersama sejumlah benda antik Asia Tenggara lainnya kepada seorang kolektor di Amerika Serikat.
Selama bertahun-tahun, asal-usul kedua arca diduga disembunyikan sehingga kolektor tidak mengetahui bahwa benda tersebut merupakan hasil penjarahan. Selanjutnya, kedua artefak menjadi objek gugatan perampasan aset perdata di Amerika Serikat sebelum akhirnya diputuskan untuk dikembalikan kepada Indonesia sebagai bagian dari pemulihan warisan budaya bangsa.
Sumber: Kompas.com











