Dugaan Penipuan Wedding Organizer di Jakarta Timur, 58 Pasangan Calon Pengantin Jadi Korban

  • Share
Foto: Antara News

RBN || Jakarta

Kasus dugaan penipuan yang melibatkan sebuah wedding organizer (WO) di Jakarta Timur terus berkembang. Kepolisian mengungkapkan, hingga saat ini sedikitnya 58 pasangan calon pengantin diduga menjadi korban dengan nilai kerugian yang telah dilaporkan mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, jumlah korban tersebut merupakan hasil pendataan sementara yang dilakukan penyidik berdasarkan laporan yang telah diterima.

“Berdasarkan data sementara hasil pendataan dan laporan yang diterima, tercatat sebanyak 58 calon pengantin diduga menjadi korban penipuan penyelenggara pernikahan di Jaktim,” kata Alfian saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Dari puluhan pasangan yang terdata, dua pasangan diketahui tetap melangsungkan pernikahan. Namun, layanan yang diberikan penyelenggara tidak sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya dijanjikan.

Sementara itu, 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan pesta pernikahan yang telah mereka rencanakan karena berbagai layanan yang telah dibayar tidak kunjung direalisasikan.

Menurut Alfian, total kerugian yang saat ini tercatat berasal dari sebagian korban yang telah menjalani proses pemeriksaan resmi. Nilainya diperkirakan masih akan terus bertambah seiring bertambahnya laporan yang masuk.

“Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung,” jelas Alfian.

Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur. Para korban mengaku telah menyetorkan sejumlah uang untuk berbagai paket layanan pernikahan, namun pihak penyelenggara diduga gagal memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga pemilik WO Marwah tetap menerima pembayaran dari calon pengantin meski layanan yang dijanjikan tidak disiapkan. Sejumlah korban juga mengaku kesulitan menghubungi pihak penyelenggara menjelang hari pelaksanaan acara.

Seiring bertambahnya jumlah laporan, polisi akhirnya menetapkan pasangan suami istri pemilik WO Marwah, yakni RM dan ER, sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan sejak Sabtu (30/5) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Alfian menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara menyeluruh pola yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya.

“Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alfian.

Selain memeriksa para korban, polisi juga tengah menelusuri aliran dana yang telah disetorkan kepada penyelenggara pernikahan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui penggunaan uang korban sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Atas kasus tersebut, RM dan ER dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Polisi pun mengimbau masyarakat yang merasa pernah menggunakan jasa WO Marwah dan mengalami kerugian untuk segera melapor. Laporan dari para korban dinilai penting untuk membantu proses penyidikan sekaligus memastikan seluruh pihak yang terdampak dapat terdata secara menyeluruh.

Sumber: Antara News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *