RBN || Jakarta
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa. Langkah ini dilakukan setelah evaluasi menunjukkan sejumlah unit layanan belum memenuhi standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari upaya penataan layanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Albertus Dony Dewantoro, Rabu (11/3/2026).
Dari total SPPG yang dihentikan sementara, Jawa Timur menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 788 unit. Selanjutnya Jawa Barat sebanyak 350 unit, DI Yogyakarta 208 unit, Banten 62 unit, Jawa Tengah 54 unit, dan DKI Jakarta 50 unit.
Menurut Dony, penghentian sementara ini dilakukan agar seluruh fasilitas yang menjalankan program MBG dapat memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan.
Hasil evaluasi BGN menunjukkan sejumlah SPPG belum memenuhi beberapa persyaratan dasar operasional. Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di banyak unit layanan.
Tercatat sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan standar.
Permasalahan lain yang ditemukan adalah belum tersedianya tempat tinggal atau mess bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan. Kondisi ini terjadi di 175 SPPG, dengan rincian Banten 36 unit, DI Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, dan Jawa Timur 19 unit.
BGN memastikan akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak agar dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” ujar Dony.
Sumber: detikJatim











