Bareskrim Ungkap Aliran Dana Rp1,6 Miliar dari Bandar Narkoba ke Eks Kapolres Bima Kota

  • Share
Bandar narkoba setor Rp1,8 miliar ke AKBP Didik. (Tangkapan layar Youtube Polres Bima Kota)

RBN || Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap aliran dana sebesar Rp1,6 miliar dari bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan perlindungan terhadap peredaran narkotika di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dana tersebut diserahkan secara bertahap selama periode Mei hingga September 2025. Penyerahan uang dilakukan melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Menurut penyidik, setoran pertama sebesar Rp400 juta dibungkus kantong plastik hitam dan diletakkan di depan ruang Satresnarkoba Polres Bima Kota. Setoran kedua dengan jumlah yang sama diserahkan langsung kepada AKP Malaungi di Lamboade Gym. Selanjutnya, setoran ketiga kembali sebesar Rp400 juta ditempatkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.

Adapun dua setoran terakhir masing-masing Rp200 juta. Uang tersebut dibungkus plastik hitam dan diserahkan di dua lokasi berbeda, yakni di belakang mess AKP Malaungi serta di depan Hotel Mutmainah.

Sementara itu, Bareskrim Polri juga berhasil menangkap Abdul Hamid alias Boy yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diamankan oleh tim gabungan Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) di sebuah rumah kontrakan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (12/3).

Kasatgas NIC Bareskrim Polri, Kevin Leleury, menyebut Boy merupakan bagian dari jaringan narkotika yang dikendalikan oleh Erwin Iskandar di wilayah NTB.

Sebelumnya, aparat juga telah menangkap Koh Erwin saat mencoba melarikan diri melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Saat penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya.

Penyelidikan mengungkap jaringan tersebut juga pernah menyetorkan dana sekitar Rp1 miliar kepada AKBP Didik melalui AKP Malaungi dalam periode Juni hingga November 2025.

Atas keterlibatannya dalam kasus ini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber: CNN Indonesia

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *