RBN || Jakarta
Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta pengelola marketplace menurunkan ribuan iklan elektronik yang dinilai melanggar aturan perdagangan. Langkah tersebut dilakukan melalui patroli siber terhadap berbagai platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce hingga Maret 2026. Penertiban ini menyasar produk-produk yang penjualannya diatur pemerintah, mulai dari minuman beralkohol hingga minyak goreng rakyat merek MinyaKita.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta take down terhadap 2.639 iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Dari jumlah tersebut, iklan minuman beralkohol menjadi yang paling banyak ditemukan. Selain itu, Kemendag juga menemukan iklan bahan berbahaya, gula kristal rafinasi, pupuk subsidi, hingga produk MinyaKita yang dipasarkan tidak sesuai aturan.
Budi Santoso merinci jumlah iklan yang diminta diturunkan, yakni 1.731 iklan minuman beralkohol, 514 iklan bahan berbahaya, 257 iklan MinyaKita, 124 iklan gula kristal rafinasi, dan 10 iklan pupuk bersubsidi. Ia mengatakan, “Patroli siber dilakukan terhadap materi iklan elektronik dan akun pedagang pada 21 platform PMSE.” Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban perdagangan digital dan melindungi masyarakat dari peredaran produk yang melanggar aturan.
Tak hanya menurunkan iklan, Kemendag juga meminta penutupan terhadap 95 akun pedagang yang diketahui berulang kali melakukan pelanggaran. Akun-akun tersebut berasal dari sejumlah marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, Lazada, TikTok Shop Tokopedia, hingga Shopee Food. Penindakan dilakukan karena akun tersebut telah tiga kali menayangkan materi iklan elektronik yang melanggar ketentuan.
Kasus MinyaKita sendiri sebelumnya juga menjadi perhatian pemerintah karena ditemukan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) dan distribusi yang tidak sesuai aturan. Pemerintah menegaskan pengawasan terhadap perdagangan digital akan terus diperketat agar tidak ada pelaku usaha yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi. Kemendag berharap langkah patroli siber dan penindakan marketplace ini mampu menciptakan perdagangan online yang lebih tertib, aman, dan sesuai regulasi.
Sumber: Kompas.com











