Pajak Kripto Nyaris Rp2 Triliun, Industri Dinilai Makin Tertib

  • Share
Foto: Kompas.com

RBN || Jakarta

Penerimaan negara dari sektor aset kripto menunjukkan tren positif dengan nilai yang hampir menyentuh Rp2 triliun. Kondisi ini menjadi indikator bahwa industri kripto di Indonesia semakin tertib dan terintegrasi dalam sistem perpajakan nasional.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto telah mencapai sekitar Rp1,96 triliun hingga Februari 2026. Angka tersebut merupakan akumulasi sejak kebijakan pajak kripto mulai diberlakukan pada Mei 2022.

Dari total tersebut, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,09 triliun, sementara sisanya berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan aset digital semakin terstruktur dan masuk dalam kerangka regulasi negara.

Pelaku industri menilai peningkatan penerimaan pajak ini mencerminkan perkembangan positif sektor kripto, tidak hanya dari sisi volume transaksi, tetapi juga dari tingkat kepatuhan pengguna dan pelaku usaha. Industri yang sebelumnya dianggap belum tertata kini mulai menunjukkan arah yang lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, peran bursa kripto dan pelaku usaha dinilai penting dalam mendukung keterbukaan data transaksi kepada regulator. Kolaborasi antara industri dan pemerintah turut memperkuat ekosistem yang lebih sehat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap aset digital.

Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan serta memperluas basis perpajakan di sektor ekonomi digital. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan kontribusi industri kripto terhadap penerimaan negara secara berkelanjutan.

Sumber: Kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *